Bagaimana perlindungan privacy konsumen pengguna aplikasi Fintech?
Akhir-akhir ini sangat marak muncul aplikasi pinjaman online. Aplikasi tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi pinjaman secara online. Aplikasi dengan konsep peer to peer (P2P) lending tersebut sangat mudah ditemui, bahkan melakukan promosi gencar di semua media sosial. Dengan persyaratan yang mudah serta bunga yang relatif rendah, masyarakat dengan mudah mendapat pinjaman uang hanya dengan berbekal telpon genggam dan dokumen seperti KTP atau KK saja.
Sebenarnya kondisi ini sangat membantu terutama pelaku UKM yang membutuhkan modal cepat. Tetapi di sisi lain, timbul masalah yang tidak kalah besar. Yaitu privacy peminjam yang tidak dilindungi apabila dia melakukan pembayaran tidak tepat waktu.
Saya beruntung bisa hadir pada acara yang di gagas oleh Koran Tempo dengan tema Sosialisasi Program Fintech Peer To Peer Lending "Kemudahan Dan Risiko Untuk Konsumen" pada hari Selasa 27 Nopember 2018 bertempat di KAYA Resto Jemursari Surabaya. Dengan moderator dari bapal Ali Nuryasin selaku Redaktur Koran Tempo, acara ini mendatangkan 3 narasumber yang cukup kapabel dibidangnya. Yaitu bapak Semual A. Pangerapan - Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika), bapak Agus Kalifatullah Sadikin - Head of Partnership PT Ammana Fintek Syariah dan bapak Andri Madian - Chief Marketing Officer Akseleran.
Pada sesi tanya jawab, saya menyampaikan kasus yang beberapa waktu terjadi di Surabaya yang menimpa seorang konsumen. Seorang wanita yang berprofesi sebagai tukang cuci meminjam di satu aplikasi fintech. Ketika waktunya pembayaran, dia masih mendapat kesulitan untuk melunasi. Tidak disangka ternyata pihak aplikasi online tersebut (dalam hal ini debt collector) menyebarkan informasi kepada seluruh teman dari suaminya melalui nomor WA. Yang isinya menceritakan bahwa wanita tersebut mempunyai hutang dan tidak mau membayar atau belum membayar sampai sekarang. Sehingga dampaknya, suami dari perempuan tersebut dikeluarkan dari tempat bekerja. Tentunya ini sangat meresahkan dan membuat dilema?
Bapak Semual A. Pangerapan dari Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) menyampaikan bahwa segala bentuk pengambilan data baik itu nomor telpon maupun galeri foto itu ilegal. Akan di kejar. Jadi siapapun Fintech yang mengambil data itu namanya ilegal dan menyalahi aturan, jadi bisa dilaporkan.
Masyarakat sekarang lebih jeli jadi tidak gampang tergoda janji-janji bunga yang tinggi. Dan harus smart kalau mau meminjam dana lewat aplikasi. Semua term & condition harus di baca secara tuntas. Untuk segala bentuk komplen bisa diajukan lewat pengaduan.id.
Konsep peer to peer lending kelemahannya di segi perlindungan ya mbakyu. Dan dari segi investor juga, jaminan uang yang telah diinvestasikan.
ReplyDeletesalah satunya dari segi privacy yang sekarang lagi rame terjadi
Deletedilema juga sih
disatu sisi bisa minjam uang dengan mudah dan gak ribet
tapi ya gitu, harus yakin bisa ngembaliin tepat waktu